Kasus Bioremediasi Chevron Dianggap Mengada-Ada
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum
PT Chevron Pacific Indonesia, Todung Mulya Lubis, mengatakan kasus perusahaan
tersebut yang melibatkan kontraktor merupakan pelanggaran dasar dalam hak asasi
manusia (HAM). "Ini merupakan manufactured
case, fabrikasi, kasus yang diada-adakan," ucapnya dalam
konferensi pers di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Selasa, 21 Mei 2013.
Ia menyebut banyak pelanggaran hukum yang dihadapi Chevron Pacific Indonesia, para karyawan perusahaan tersebut, serta kontraktor yang terlibat dalam bioremedisasi. Todung berpendapat tidak ada dasar hukum dalam kasus itu. Pihak kuasa hukum pun telah menyampaikan laporan mengenai kasus tersebut pada 23 November 2012.
Menurut Todung, pelanggaran terjadi pada proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan. Dalam proses penyelidikan, kata dia, terdapat kesalahan pada hukum acara secara fundamental dalam memahami pelanggaran tindak pidana. Tim kuasa hukum Chevron Pacific Indonesia telah menyampaikan hal itu kepada Kejaksaan Agung. Ia pun menyebut hal itu sebagai kriminalisasi terhadap kasus perdata.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal adanya equality of arms atau azas keberimbangan. Todung menuturkan, jaksa dan pembela harus seimbang dalam menjalankan hak serta kewajiban. Ia menyebut jaksa memiliki waktu berbulan-bulan untuk melakukan persiapan, sedangkan pengacara Chevron Pacific Indonesia tidak diberi jangka waktu yang sama.
"Kami tidak bisa mengajukan semua ahli yang kami inginkan, sedangkan jaksa bisa," kata Todung. Ia mengatakan ada diskriminasi dari pihak pengadilan dalam memberi hak kepada kuasa hukum para terdakwa. Ia menuturkan saat ini proses persidangan masih berjalan dan pihak keluarga yang diadili meminta Komnas HAM memberi keterangan pada persidangan di pengadilan.
Todung mengungkapkan, seorang karyawan Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, dalam putusan praperadilan dinyatakan belum menjadi tersangka. Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Bachtiar tidak bisa disentuh hukum. "Tapi dalam proses berjalan, Bachtiar dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya. Ia menyebut Kejaksaan memproses kasus Bachtiar tanpa menghormati putusan praperadilan.
Ia menyebut banyak pelanggaran hukum yang dihadapi Chevron Pacific Indonesia, para karyawan perusahaan tersebut, serta kontraktor yang terlibat dalam bioremedisasi. Todung berpendapat tidak ada dasar hukum dalam kasus itu. Pihak kuasa hukum pun telah menyampaikan laporan mengenai kasus tersebut pada 23 November 2012.
Menurut Todung, pelanggaran terjadi pada proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan. Dalam proses penyelidikan, kata dia, terdapat kesalahan pada hukum acara secara fundamental dalam memahami pelanggaran tindak pidana. Tim kuasa hukum Chevron Pacific Indonesia telah menyampaikan hal itu kepada Kejaksaan Agung. Ia pun menyebut hal itu sebagai kriminalisasi terhadap kasus perdata.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal adanya equality of arms atau azas keberimbangan. Todung menuturkan, jaksa dan pembela harus seimbang dalam menjalankan hak serta kewajiban. Ia menyebut jaksa memiliki waktu berbulan-bulan untuk melakukan persiapan, sedangkan pengacara Chevron Pacific Indonesia tidak diberi jangka waktu yang sama.
"Kami tidak bisa mengajukan semua ahli yang kami inginkan, sedangkan jaksa bisa," kata Todung. Ia mengatakan ada diskriminasi dari pihak pengadilan dalam memberi hak kepada kuasa hukum para terdakwa. Ia menuturkan saat ini proses persidangan masih berjalan dan pihak keluarga yang diadili meminta Komnas HAM memberi keterangan pada persidangan di pengadilan.
Todung mengungkapkan, seorang karyawan Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, dalam putusan praperadilan dinyatakan belum menjadi tersangka. Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Bachtiar tidak bisa disentuh hukum. "Tapi dalam proses berjalan, Bachtiar dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya. Ia menyebut Kejaksaan memproses kasus Bachtiar tanpa menghormati putusan praperadilan.
Komnas Tunggu Tindaklanjut dari Kasus HAM 1998
TEMPO.CO , Jakarta:
Jakarta-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedang menunggu jawaban dari
Kejaksaan Agung mengenai peristiwa pelanggaran HAM 1998. Kejaksaan sampai kini
belum menanggapi atau menindaklanjuti surat dari Komnas HAM. "Kami sudah
sering menyurati kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kami,"
kata komesioner Komnas Nur Kholis, Ahad, 12 Mei 2013.
Menurut Nur Kholis, surat terakhir untuk kejaksaan dikirim awal tahun 2013. Ada empat berkas kasus yang sudah diselidiki Komnas dan diajukan ke kejaksaan. Keempat kasus itu adalah peristiwa Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2 dan penghilangan secara paksa sejumlah aktivis. (Baca: Tragedi Seorang Penyair di Majalah Tempo)
Peristiwa pemerkosaan sejumlah perempuan etnis tionghoa masuk ke salah satu berkas.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa dalam demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie (1975 - 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998.
Sebanyak 13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.
Menurut Nur Kholis, surat terakhir untuk kejaksaan dikirim awal tahun 2013. Ada empat berkas kasus yang sudah diselidiki Komnas dan diajukan ke kejaksaan. Keempat kasus itu adalah peristiwa Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2 dan penghilangan secara paksa sejumlah aktivis. (Baca: Tragedi Seorang Penyair di Majalah Tempo)
Peristiwa pemerkosaan sejumlah perempuan etnis tionghoa masuk ke salah satu berkas.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa dalam demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie (1975 - 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998.
Sebanyak 13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.
AS : Kondisi HAM ASEAN Stagnan
TEMPO.CO,
WASHINGTON—Amerika Serikat mengungkapkan keprihatinannya atas pelaksanaan hak
asasi manusia di kawasan Asia Tenggara. Sejak negara adidaya tersebut berusaha
memperkuat posisinya di Asia, masalah HAM di ASEAN menjadi salah satu fokus
perhatian.
“Masalah hak asasi manusia merupakan isu sulit bagi negara partner AS, tapi kami harus membahas masalah ini,” kata Joseph Yun, pejabat sementara Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk wilayah Asia Timur kepada Komite Kongres, Kamis waktu setempat.
Pada November lalu, pemimpin ASEAN mengesahkan deklarasi hak asasi manusia yang kontroversial. Pakta tersebut menuai kritik dari penggiat HAM karena memberikan banyak celah bagi rezim otoriter menentukan definisi HAM.
“Meski secara subtansi jauh dari yang kita harapkan, saya menyatakan ini merupakan langkah penting bagi perlindungan 600 juta penduduk ASEAN,” ujar Yun.
Tapi pemerintah Amerika Serikat tetap membuat catatan kritis sebagai masukan bagi negara-negara ASEAN. Wakil Asisten Menlu untuk HAM dan Demokrasi, Dan Baer, menyatakan prihatin atas minimnya hak mengungkapkan pendapat serta kebebasan beragama di Vietnam.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kamboja dan Laos. Seorang penggiat usaha kecil menengah Kamboja, Sombath Somphone menghilang sejak Desember lalu. “Hal ini sangat berpengaruh pada masyarakat madani Kamboja karena Sombath bukanlah aktivis radikal,” ucap Baer.
Kedua pejabat tersebut juga mengingatkan masih kuatnya peran militer di Asia Tenggara, terutama Myamar. “Meski peran militer sudah berkurang, tapi 25 persen anggota parlemen Myanmar ditunjuk oleh militer. Ini akan menjadi masalah dalam jangka panjang,” Yun menegaskan.
“Masalah hak asasi manusia merupakan isu sulit bagi negara partner AS, tapi kami harus membahas masalah ini,” kata Joseph Yun, pejabat sementara Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk wilayah Asia Timur kepada Komite Kongres, Kamis waktu setempat.
Pada November lalu, pemimpin ASEAN mengesahkan deklarasi hak asasi manusia yang kontroversial. Pakta tersebut menuai kritik dari penggiat HAM karena memberikan banyak celah bagi rezim otoriter menentukan definisi HAM.
“Meski secara subtansi jauh dari yang kita harapkan, saya menyatakan ini merupakan langkah penting bagi perlindungan 600 juta penduduk ASEAN,” ujar Yun.
Tapi pemerintah Amerika Serikat tetap membuat catatan kritis sebagai masukan bagi negara-negara ASEAN. Wakil Asisten Menlu untuk HAM dan Demokrasi, Dan Baer, menyatakan prihatin atas minimnya hak mengungkapkan pendapat serta kebebasan beragama di Vietnam.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kamboja dan Laos. Seorang penggiat usaha kecil menengah Kamboja, Sombath Somphone menghilang sejak Desember lalu. “Hal ini sangat berpengaruh pada masyarakat madani Kamboja karena Sombath bukanlah aktivis radikal,” ucap Baer.
Kedua pejabat tersebut juga mengingatkan masih kuatnya peran militer di Asia Tenggara, terutama Myamar. “Meski peran militer sudah berkurang, tapi 25 persen anggota parlemen Myanmar ditunjuk oleh militer. Ini akan menjadi masalah dalam jangka panjang,” Yun menegaskan.
Bentuk Pengadilan HAM, DPR Tunggu Pemerintah
TEMPO.CO, Jakarta
- Dewan Perwakilan Rakyat menunggu inisiatif pemerintah terkait dengan
pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki kasus penghilangan
orang secara paksa pada periode 1997-1998. Jika pemerintah tetap melanjutkan
rencana ini, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan pengadilan ini.
"Sekarang bola ada di tangan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 18 Februari 2013. Dia menyatakan, pimpinan DPR akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah terkait dengan pengadilan ini.
Priyo menjelaskan, pertemuan antara pimpinan DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebenarnya tidak spesifik membahas pengadilan HAM. Namun, khusus mengenai Pengadilan HAM, Priyo mempersilakan pemerintah untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. "Posisi kami adalah menunggu karena waktunya belum tepat," kata dia.
Sebelumnya, pada 2009 Panitia Khusus Penghilangan Orang 1997-1998 merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden diminta untuk segera merekomendasikan dilakukannya pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan hilang.
Pansus juga merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Pansus juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa.
"Sekarang bola ada di tangan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 18 Februari 2013. Dia menyatakan, pimpinan DPR akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah terkait dengan pengadilan ini.
Priyo menjelaskan, pertemuan antara pimpinan DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebenarnya tidak spesifik membahas pengadilan HAM. Namun, khusus mengenai Pengadilan HAM, Priyo mempersilakan pemerintah untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. "Posisi kami adalah menunggu karena waktunya belum tepat," kata dia.
Sebelumnya, pada 2009 Panitia Khusus Penghilangan Orang 1997-1998 merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden diminta untuk segera merekomendasikan dilakukannya pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan hilang.
Pansus juga merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Pansus juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa.
Tudingan Komnas HAM soal Video Densus 88, Dibantah
TEMPO.CO, Jakarta
- Peneliti konflik Poso, Solahudin, menampik tudingan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan ada pelanggaran HAM dalam video
penggerebekan Densus 88 yang rekamannya beredar di Youtube.
“Kalau hanya lihat 13 menit video itu orang memang bisa marah. Tapi orang harus tahu konteksnya,” kata Solahudin saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Maret 2013.
Solahuddin mengatakan semua proses penangkapan yang dilakukan Densus 88 di Poso pada Januari 2007 itu, sudah sesuai prosedur. “Itu kan bukan kriminal biasa, wajar seperti itu,” kata dia.
Solahudin kemudian menjelaskan, kalau para terduga teroris itu ditelanjangi karena dikhawatirkan mereka memakai rompi bom atau ada bom bunuh diri yang melekat.
Mereka juga diborgol dengan tangan di belakang karena pernah ada kasus saat diborgol di depan, terduga teroris merebut senjata petugas. “Kasusnya tahun 2003, makanya sejak saat itu, teroris diborgolnya di belakang,” kata Solahudin menjelaskan.
Dibaringkannya para terduga teroris di tanah, lanjut Solahuddin, agar tidak ada perlawanan apapun. Juga untuk mengantisipasi kemungkinan para terduga teroris itu melarikan diri.
Salahsatu terduga teroris yang tampak diperlakukan buruk dalam video, kata Solahudin, juga bukan tanpa alasan. Terduga teroris itu, Wiwin, ternyata membawa senjata saat menyerah dan keluar dari tempat bersembunyinya. “Yang lain enggak ada yang bawa senjata, kecuali dia,” kata Solahudin.
Sebelumnya, Video kekerasan Densus 88 menyebar luas di dunia maya sejak awal Maret 2013. Video ini diunggah ke Youtube oleh situs ArrahmahChannel.
Video tersebut berdurasi sekitar 13.55 menit. Di dalam video tergambar jelas puluhan polisi berpakaian seragam. Sebagian di antara mereka mirip seragam Densus 88, serba hitam. Ada juga polisi berseragam Brigade Mobil. Mereka menenteng senjata laras panjang.
Pada menit awal terlihat beberapa warga dengan tangan terikat, berbaring di tengah tanah lapang sambil bertelanjang dada. Menit berikutnya, terlihat seorang warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri. Terdengar suara teriakan petugas kepada orang tersebut agar membuka celana.
Sambil berjongkok dia membuka celana. Gambar berikutnya, orang tersebut sudah berdiri sambil berjalan, namun tiba-tiba tersungkur, terkena tembakan di dada tembus ke punggung. Meski sudah tertembak, dia tetap dipaksa berjalan ke tanah lapang.
Orang itu diketahui bernama Wiwin setelah polisi menginterogasinya. Meski Wiwin bersimbah darah, polisi tetap saja menanyai dia tanpa berusaha untuk menolong. Bahkan ada di antara polisi yang justru mengingatkan Wiwin bahwa sebentar lagi akan mati. "Win istigfar, kamu sudah mau mati," kata seorang polisi kepada Wiwin.
“Kalau hanya lihat 13 menit video itu orang memang bisa marah. Tapi orang harus tahu konteksnya,” kata Solahudin saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Maret 2013.
Solahuddin mengatakan semua proses penangkapan yang dilakukan Densus 88 di Poso pada Januari 2007 itu, sudah sesuai prosedur. “Itu kan bukan kriminal biasa, wajar seperti itu,” kata dia.
Solahudin kemudian menjelaskan, kalau para terduga teroris itu ditelanjangi karena dikhawatirkan mereka memakai rompi bom atau ada bom bunuh diri yang melekat.
Mereka juga diborgol dengan tangan di belakang karena pernah ada kasus saat diborgol di depan, terduga teroris merebut senjata petugas. “Kasusnya tahun 2003, makanya sejak saat itu, teroris diborgolnya di belakang,” kata Solahudin menjelaskan.
Dibaringkannya para terduga teroris di tanah, lanjut Solahuddin, agar tidak ada perlawanan apapun. Juga untuk mengantisipasi kemungkinan para terduga teroris itu melarikan diri.
Salahsatu terduga teroris yang tampak diperlakukan buruk dalam video, kata Solahudin, juga bukan tanpa alasan. Terduga teroris itu, Wiwin, ternyata membawa senjata saat menyerah dan keluar dari tempat bersembunyinya. “Yang lain enggak ada yang bawa senjata, kecuali dia,” kata Solahudin.
Sebelumnya, Video kekerasan Densus 88 menyebar luas di dunia maya sejak awal Maret 2013. Video ini diunggah ke Youtube oleh situs ArrahmahChannel.
Video tersebut berdurasi sekitar 13.55 menit. Di dalam video tergambar jelas puluhan polisi berpakaian seragam. Sebagian di antara mereka mirip seragam Densus 88, serba hitam. Ada juga polisi berseragam Brigade Mobil. Mereka menenteng senjata laras panjang.
Pada menit awal terlihat beberapa warga dengan tangan terikat, berbaring di tengah tanah lapang sambil bertelanjang dada. Menit berikutnya, terlihat seorang warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri. Terdengar suara teriakan petugas kepada orang tersebut agar membuka celana.
Sambil berjongkok dia membuka celana. Gambar berikutnya, orang tersebut sudah berdiri sambil berjalan, namun tiba-tiba tersungkur, terkena tembakan di dada tembus ke punggung. Meski sudah tertembak, dia tetap dipaksa berjalan ke tanah lapang.
Orang itu diketahui bernama Wiwin setelah polisi menginterogasinya. Meski Wiwin bersimbah darah, polisi tetap saja menanyai dia tanpa berusaha untuk menolong. Bahkan ada di antara polisi yang justru mengingatkan Wiwin bahwa sebentar lagi akan mati. "Win istigfar, kamu sudah mau mati," kata seorang polisi kepada Wiwin.